undang undang kepabeanan. Kantor Pabean adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. undang undang kepabeanan

 
Kantor Pabean adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeananundang undang kepabeanan  Download Free PDF View PDF

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang ' udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1996 TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;; bahwa. Semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Glosarium. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Sedangkan barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa kewenangn Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melakukan. Menurut Marolop Tandjung (2011:379), Impor adalah kegiatan untuk memasukkan barang dari luar kedalam daerah pabean. Pemberian insentif yang akan memberikan manfaat bagi. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan, bandar udara atau tempat. Undang-undang Kepabeanan telah memperhatikan aspek-aspek : 5 Ibid. Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan T. 2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik. (2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. (2) Ketentuan tentang tata cara pencegahan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. id adalah situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyediakan informasi lengkap dan terkini tentang peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kegiatan kepabeanan dan cukai di Indonesia. 158/PMK. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. 04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ; PMK No. Undang-Undang. Undang-Undang Kepabeanan. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kepabeanan dibentuk melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Indonesia Tahun 1945; 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 04/2014 Ten tang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized1. Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22. Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Temukan kuis lain seharga Professional Development dan lainnya di Quizizz gratis! Informasi tentang adanya Teknis Substantif Dasar Kepabeanan pelanggaran di kepabeanan dan Cukai tentang Undang-Undang lebih mudah dideteksi dari Pabean”, Kementerian Keuangan dokumen impor/ekspor, antara Republik Indonesia, Badan lain : Pemberitahuan Impor Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Barang (PIB), Pemberitahuan Pusdiklat Bea dan Cukai. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Di Indonesia, yang menjalankan tugas sebagai pabean adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelaksana tugas Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan. Mengingat : 1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. 15 November 2006. 3. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Bentuk fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Undang-undang Kepabeanan secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 1) Fasilitas yang terkait dengan pelayanan, dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Kepabeanan: Mulai Berlaku: 15-Nov-2006 s/d : Tentang: Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: Isi Singkat: Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata. Kepabeanan, Undang-undang No. NOMOR 138/PMK. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN. Kewajiban Pabean Dan Tanggung Jawab Bea Masuk. Menteri adalah Menteri Keuangan. Dalam Undang-Undang Kepabeanan diatur juga mengenai fasiiltas pembebasan bea masuk, dimana salah satunya untuk barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai USD 500. ***) 2. PJT. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan :. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang (UU) tentang Kepabeanan. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, syarat barang lolos bea cukai terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: [6] 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan. Undang-Undang Kepabeanan Pasal 15 Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Tutup. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 1. Sistem self-assesment memberikan kepercayaan yang besar kepada para pengguna jasa kepabeanan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang. 16. Download Free PDF View PDF. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 1. Subjek. Pengertian Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar di daerah atau kawasan Pabean serta kegiatan pemungutan bea masuk oleh instansi yang berwenang (di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai). Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN. Kepabeanan, Undang-undang No. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan DJBC adalah melakukan pengawasan atas lalulintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, namun mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan. 7. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan. ada kaitannya dengan Undang-undang Kepabeanan tersebut, seperti UU No. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,. BAB I. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan. bahwa ketentuan kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara . Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK. Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6833); 7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Undang-undang Nomor 44 Tahun 2003 Tentang Tarif atas jenis penerimaan. UU 11/1995 Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Penegasan saat pengenaan cukai atas suatu barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai adalah penting karena UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. 2. PENGERTIAN KEPABEANAN. 1995/ No. 2. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan melihatnya pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 28/PMK. Oleh karena itu, Undang-Undang RI 6 Ibid. Dalam Undang-Undang Kepabeanan yang merupakan bagian dari hukum fiskal, beberapa ketentuan yang diatur didalamnya telah diselaraskan dengan praktik kepabeanan internasional yang didasarkan pada persetujuan dan konvensi internasional di bidang kepabeanan dan perdagangan, antara lain ketentuan yang menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran yang. Tematik. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pengembalian (restitusi)bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu sebagai berikut: Diberikan kepada: penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atauUNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG. Tipe Dokumen. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan. 7. 19. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Tata cara penghitungan besaran dendanya; CATATAN: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019. Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf (L) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. METADATA PERATURAN. 20. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Tag Peraturan: bea keluar, bea masuk, daerah. 2. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 1. Undang­Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. barang impor hasil pertanian tertentu; b. kepabeanan dan€cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Kepabeanan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai Undang-undang yang berlaku. 17. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. I. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan Peraturan. Sistem self assesment memberikan kepercayaan yang besar kepada para pengguna jasa kepabeanan. 105, TLN NO. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundang-undangan yang digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN. ZZZ MGLK NHPHQNHX JR LG-3 - 3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 26. Hal seperti ini tidak diformulasikan dalam Undang-undang Perubahan Kepabeanan yang berlaku. 2. 3612, LL SETNEG : 76 HLM. 1. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan. ”1 Sebagai produk hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka bentuk UU Kepabeanan yang bersifat proaktif dan antisipatif ini sangatlah sederhana namun memiliki jangkauan yang lebih luas dalam mengantisipasi terhadap perkembangan perdagangan. 3. Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia. 010/2022. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea 258 plays. berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 27. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan. Tutup. 010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana. (3)15. di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenakan denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Buku catatan pabean, antara lain adalah daftar untuk mencatat: a. Impor menurut undang – undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah kepabeanan. Undang-Undang Kepabeanan pada dasarnya menganut asas menghitung dan menyetor sendiri bea masuk atau bea keluar yang terhutang oleh importir atau eksportir (self-assesment). 1. Kewajiban pabean semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan UUK, seperti: Penyerahan Pemberitahuan Pabean. 1. Mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri Kewajiban Pabean, ayat ini memberi kemungkinan. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang. Kepabeanan merupakan aktivitas pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 4. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau. mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini dipidana karena. 2. Undang-undang (UU) tentang Kepabeanan. Ini mencakup peraturan dan prosedur untuk impor dan ekspor barang, cukai, pemungutan pajak bea masuk, dan sebagainya. Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Penyelundupan berasal dari kata selundup. Apakah yang dimaksud dengan impor? Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Undang-Undang Kepabeanan. Tern pat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya. Yang dimaksud dengan buku catatan pabean adalah buku daftar atau formulir yang digunakan untuk mencatat Pemberitahuan Pabean dan kegiatan Kepabeanan berdasarkan undang-undang ini. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. melakukan penyelundupan”, kurang tegas karena dalam penjelasan dinyatakan bahwa. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan DJBC adalah melakukan pengawasan atas lalulintas barang yang. 10. Barang pribadi penumpang untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar daerah pabean pada dasarnya dikenakan pembebasan bea masuk selama tidak melebihi batas maksimal FOB USD500. TENTANG DATABASE PERATURAN. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa. PEDOMAN PENYELENGGRAAN PEMBUKUAN DI BIDANG KEPABEANAN. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan T. 3. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN. 3. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang. Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 masih merupakan satu kesatuan. Kewajiban ini mengikat bagi semua sarana pengangkut udara dan laut yang akan masuk ke dalam daerah pabean Indonesia. 2. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundang-undangan yang digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukaan, sanksi administrasi. CGI 001 0918. 10. 3. Bagaimana DJBC menetapkan tarif dan nilai pabean diatur pada pasal 16 dan 17 Undang- Undang Kepabeanan. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. 10. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini.